Selasa, 16 Oktober 2012

NasGor



Nasi Goreng Spesial
Resep Nasi Goreng kali ini benar-benar spesial dihidangkan dan pasti membangkitkan selera makan, mau tau resepnya ? silahkan saja disimak ...

Bahan:
1 butir telur, kocok
2 siung bawang putih, cacah halus
2 potong sosis sapi dan ayam, potong-potong
Daun bawang batang, potong tipis
4 piring nasi putih yang sudah didinginkan 2 jam
Royco, atau penyedap masakan
Kecap manis, secukupnya
Kacang polong kalengan

Cara memasak:
1. Kocok telur, kemudian goreng dan buat telur orek. Setelah matang, sisihkan.
2. Tumis bawang putih cacah hingga wangi, masukkan sosis sapi dan ayam, masak hingga setengah matang.
3. Masukkan nasi yang sudah didinginkan selama 2 jam. Ini adalah rahasia nasi goreng yang enak. Semakin dingin nasi, maka akan mengurangi lengket. Nasi yang dingin atau perak akan membuat bumbu nasi goreng lebih legit.
4. Setelah merata, tambahkan bumbu penyedap, dan kecap manis. Aduk hingga tercium aroma wangi.
5. Terakhir, masukkan kacang polong dan daun bawang. Aduk sebentar. Tambahkan lagi telur orek. Sajikan.

Senin, 15 Oktober 2012

INTERNET

SEJARAH INTERNET
                Asal mula Internet berawal ketika negara Rusia pada tahun 1957 (kala itu bernama USSR, Union of Soviet Socialist Republics) meluncurkan satelit buatan bernama Sputnik. Amerika Serikat menyadari akan kemungkinanan Rusia untuk mengirimkan rudal nuklir dari satelit tersebut. Karenanya Amerika membentuk ARPA (Advance Research Projects Agency) untuk membuat sebuah teknologi dalam menangkal kemungkinan serangan rudal dari Rusia.
                Tahun 1984 ARPANET terpecah menjadi dua jaringan, yaitu DARPANET dan MILNET (sebuah jaringan Militer), akan tetapi keduannya mempunyai hubungan sehingga komunikasi anatar jaringan tetap dapat dilakukan. Pada mulanya jaringan interkoneksi ini disebut DARPA Internet, tapi lama-kelamaan disebut sebagai internetsaja. Ditahun yang sam lahirb National Science Foundation Network (NSFNET), yang menghubungkan periset diseluruh negri dengan 5 buah pusat komputer. Jaringan ini kemudian berkembang untuk menghubungkan berbagai jaringan akademis lainnya yang terdiri atas universitas dan konsorsium riset. NSFNET mulai menggantikan ARPANET sebagai jaringan riset utama di Amerika. Pada bulan maret 1990 ARPANET secara resmi dibubarkan. Pada saat NSFNET dibangun, berbagai jaringan internasional didirikan dan dihubungkan ke NSFNET. Pada saat ini Internet terdiri atas lebih dari 15.000 jaringan yang mengelilingi dunia. Sekitar 25 juta orang dapat saling mengirimkan pesan melalui Internet dan jaringan-jaringan lain yang terhubung dengannya. Pemakainnya sudah bukan murni untuk riset saja, tetapi mencakup kegiatan sosial, komersial, budaya dan lain-lain.
                 Sedangkan istilah INTERNET berasal dari bahasa Latin, Inter yang berarti “antara”. Secara kata perkata INTERNET berarti jaringan antara atau penghubung. Memang itulah fungsinya, INTERNET menghubungkan berbagai jaringan yang tidak saling bergantung pada stu sama lain, sehingga mereka dapat berkomunikasi. Sistem apa yang digunakan pada masing-masing jaringan tidak menjadi masalah, apakah sistem DOS atau UNIX. INTERNET mengatasi perbedaan berbagai sistem operasi dengan menggunakan “bahasa” yang sama oleh semua jaringan dalam pengiriman data. Pada dasarnya inilah yang menyebabkan besarnya dimensi INTERNET.

E-COMMERCE

Definisi E-Commerce dan Proses Perdagangan melalui Media Elektronik


Sampai saat ini belum ada kesepakatan di antara para pengamat dan pakar mengenai definisi dari e-commerce, karena setiap pakar atau pengamat memberi penekanan yang berbeda perihal e-commerce ini.
Chissick dan Kelman misalnya memberikan definisi yang sangat global terhadap e-commerce yaitu ‘a board term describing business activities with associated technical data that are conducted electronically’. Hampir senada dengan pengertian tersebut, Kamlesh K. Bajaj dan Debjani Nag menyatakan bahwa e-commerce merupakan satu bentuk pertukaran informasi bisnis tanpa menggunakan kertas (paperless exchange of business information) melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange), electronic mail (e-mail), EBB (Electronic Bulletin Boards), EFT (Electronic Funds Transfer) dan melalui jaringan teknologi lainnya7.
Definisi lain yang bersifat lebih teoritis dengan penekanan pada aspek sosial ekonomi dikemukakan oleh Kalalota dan Whinston dengan menyatakan bahwa e-commerce adalah sebuah metodologi bisnis modern yang berupaya memenuhi kebutuhan organisasi-organisasi, para pedagang dan konsumer untuk mengurangi biaya (cost), meningkatkan kualitas barang dan jasa serta meningkatkan kecepatan jasa layanan pengantaran barang.  United Nation, khususnya komisi yang menangani Hukum Perdagangan Internasional menyatakan bahwa e-commerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan data massage electronic sebagai media.
Komisi Perdagangan Internasional PBB menyatakan bahwa e-commerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan data massage electronic sebagai medianya. Istilah commerce itu sendiri didefinisikan oleh PBB dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce sebagai setiap hal yang muncul dari seluruh sifat hubungan ‘perdagangan’, baik yang bersifat kontraktual ataupun tidak, meliputi (tapi tidak terbatas pada) transaksi berikut: setiap transaksi perdagangan untuk mensuplai atau menukar barang atau jasa; perjanjian distribusi; representasi atau agensi perdagangan; perusahaan; leasing; konstruksi kerja; konsultasi; teknik; pemberian ijin; investasi; pemberian dana (financing); banking; asuransi; eksploitasi; kesepakatan atau perjanjian atau konsesi; joint venture dan bentuk-bentuk lain kerjasama di bidang industri atau bisnis; pengangkutan barang atau penumpang melalui udara, laut, kereta api atau jalan.
Dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce juga disebut bahwa data massage adalah informasi yang dibuat, dikirim, diterima atau disimpan dengan peralatan-peralatan elektronik, optik atau semacamnya, termasuk, tapi tidak terbatas pada  pertukaran data elektronik (EDI), e-mail, telegram, teleks dan telekopi.8
Dari semua definisi mengenai e-commerce di atas, jelas esensinya menuju satu substansi yang sama yaitu suatu proses perdagangan dengan menggunakan teknologi dan komunikasi jaringan elektonik. Namun dari pengertian yang ada dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, dapat dipahami bahwa e-commerce bukan hanya perdagangan yang dilakukan melalui media internet saja (sebagaimana yang dipahami banyak orang selama ini), melainkan meliputi pula setiap aktifitas perdagangan yang dilakukan melalui atau menggunakan media elektronik lainnya.  Adapun media elektronik yang sering digunakan dalam transaksi e-commerce adalah EDI (Electronic Data Interchange), teleks, faks, EFT (Electronic Funds Transfer) dan internet.

 Permasalahan Hukum (Kontrak) dalam Transaksi E-Commerce
Dalam tulisannya Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce, Esther Dwi Magfirah mengidentifikasi beberapa permasalahan hukum yang dapat dihadapi konsumen dalam transaksi e-commerce.  Permasalahan tersebut adalah9:
    1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
    2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
    3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
    4. mekanisme peralihan hak;
    5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;
    6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti.
    7. mekanisme penyelesaian sengketa;
    8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.

Dari identifikasi yang dilakukan oleh Esther Dwi Magfirah ini, sebenarnya dapat dilihat bahwa permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam transaski e-commerce ini sangatlah beragam dan sifatnya kursial.
Senada dengan apa yang diungkapkan di atas, M. Arsyad Sanusi kemudian membagi permasalahan hukum dalam transaski e-commerce menjadi dua yaitu permasalahan yang sifatnya substasial dan permasalahan yang sifatnya prosedural.
Permasalahan yang bersifat substasial diidentifikasi menjadi 5 (lima) yaitu permasalahan mengenai keaslian data massage dan tanda tangan elektronik; keabsahan (validity); kerahasiaan (confidentially/privacy) dan keamanan (security) dan availabilitas (availability).  Untuk permasalahan yang bersifat prosedural dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu permasalahan yurisdiksi atau forum; permasalahan hukum yang diterapkan (applicable law) dan permasalahan yang berhubungan dengan pembuktian (evidence).10
Berikut akan dideskripsikan beberapa permasalahan yang bersifat substansial dan prosedural dalam transaksi e-commerce serta pranata hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Blogger Wordpress Gadgets